Sistem Presidensial
A. Pengertian Sistem Presidensial
A. Pengertian Sistem Presidensial
Sistem pemerintahan presidensial atau disebut juga dengan sistem
kongresional adalah sistem pemerintahan dimana badan eksekutif dan
legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut
tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan
parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah. Sistem
presidensial tidak mengenal adanya lembaga pemegang supremasi tertinggi.
Kedaulatan negara dipisahkan (separation of power) menjadi tiga cabang
kekuasaan, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif, yang secara ideal
diformulasikan sebagai ”Trias Politica” oleh Montesquieu. Presiden dan
wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat untuk masa kerja yang
lamanya ditentukan konstitusi. Konsentrasi kekuasaan ada pada presiden
sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dalam sistem presidensial
para menteri adalah pembantu presiden yang diangkat dan bertanggung
jawab kepada presiden.