Masyarakat madani memiliki ciri –
ciri sebagai berikut.
a.Ruang publik yang bebas
Ruang publik di artikan
sebagai wilayah dimana masyarakat sebagai warga negara memiliki akses penuh
terhadap setiap kegiatan publik .warga negara berhak melakukan kegiatan secara
merdeka dalam menyampaikan pendapat , berserikat , berkumpul ,serta memublikasikan informasi kepada publik .
b.Demokratisasi
Menurut
Neera Candoke ,masyarakat social
berkaitan dengan wacana kritik rasional masyarakat yang secara ekplisit
mensyaratkan tumbuhnya demokrasi .Dalam kerangka itu, hanya negara demokratis
yang mampu memjamin masyarakat madani .Pelaku
politik dalam suatu negara (state) cenderung menyumbat masyarakat sipil
.Mekanisme demokrasilah yang memiliki kekuatan untuk mengoreksi kecenderungan
itu
Sementara itu , untuk menumbuhkan
demokratisasidi butuhkan kesiapan anggota masyarakat berupa kesadaran pribadi
kesetaraan ,dan kemandirian Syarat – syarat tersebut berbanding lurus dengan
kesediaan untuk menerima dan memberi
secara berimbang .
c. Toleransi
Toleransi
adalah kesediaan individu untuk menerima pandangan – pandangan politik dan
sikap sosial yang berbeda
.Toleransi merupakan sikap yang di
kembangan dalam masyarakat madani untuk menunjukkan sikap saling menghargai dan
menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang atau kelompak
masyarakat lain yang berbeda.
d.Pluralisme
Pluralisme
adalah sikap mengakui dan menerima kenyataan disertai sikap tulus bahwa
masyarakat itu majemuk .Kemajemukan itu bernilai positif dan merupakan rahmat
Tuhan .Oleh karena itu ,tidak ada masyarakat yang tunggal ,monolitik ,sama ,dan
sebangun dalam segala segi.
e.Keadilan sosial (social justice)
Keadilan
yang dimaksud adalah keseimbangan dan pembagian yang proporsional antara hak
dan kewajiban setiap warga negara yang mencangkup seluruh aspek kehidupan .Hal ini memungkinkan Jika tidak ada
monopoli dan pemusatan salah satu aspek kehidupan pada seseorang atau
sekelompok masyarakat .Intinya
masyarakat memiliki hak yang sama dalam memperoleh kebijakan – kebijakan yang
di tetapkan oleh pemerintah (penguasa).
Berikut
ini pilar – pilar penegak demorasi .
1)
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
2)
Pers yang bebas.
3)
Supermasi hokum.
4)
Perguruan tinggi.
5)
Partai politik.
f.Partisipasi sosoal.
Partisipasi
sosial yang benar –benar bersih dari rekayasa merupakan awal yang baik bagi
terciptanya masyarakat madani.Partisipasi sosial yang bersih dapat terjadi
apabila tersedia iklim yang memungkinkan otonomi individu terjaga. Dengan
demikian ,bahwa partisipasi merupakan karakteristik yang harus ada dalam
masyarakat madani . Tanpa adanya partisipasi ,yang ada hanyalah demokrasi
semu,sebagaimana yang pernah dipraktikkan oleh rezim Orde Baru.
g.Supremasi hukum
Penghargaan
terhadap supremasi hukum merupakan jaminan terciptanya keadilan .Keadilan harus
diposisikan secara netral. Artinya ,tidak ada pengecualian untuk memperoleh
kebenaran di atas hukum . Hal ini bias terjadi apabila terdapat komitmen yang
kuat antarkomponen bangsa untuk saling mengikat diri dalam system dan mekanisme
yang disepakati bersama.Demokrasi tanpa didukung oleh penghargaan terhadap tegaknya
hukum akan mengarah pada dominasi mayoritas yang dapat menghilangkan rasa
keadilan kelompok mayoritas .Partisipasi tanpa diimbangi penegakan hukum akan
membentuk masyarakat tanpa kendali .Dengan demikian ,semakin jelas bahwa
masyarakat madani merupakan bentuk sinergi dari pengakuan hak – hak untuk
mengembangkan demokrasi yang didasari oleh kesiapan dan pengakuan pada
partisipasi rakyat . di dalamnya ada peran hukum strategis sebagai alat
pengendalian dan pengawasan dalam masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar