Sabtu, 13 Oktober 2012

PEMBAGIAN KRIMINOLOGI


1.    Pembagian Kriminologi

Menurut A.S. Alam kriminologi dapat dibagi dalam dua golongan besar, yaitu :
a.    Kriminologi Teoritis
Secara teoritis kriminologi ini dapat dipisahkan kedalam lima cabang pengetahuan. Tiap-tiap bagiannya memperdalam pengetahuannya mengenai sebab-sebab kejahatan secara teoritis. Kelima cabang pengetahuan tersebut, terdiri atas :
1)    Antropologi Kriminal:
Antropologi kriminal merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari tanda-tanda fisik yang menjadi ciri khas dari seorang penjahat. Misalnya: menurut C. Lambroso, ciri seorang penjahat diantaranya: tengkoraknya panjang, rambutnya lebat, tulang pelipisnya menonjol keluar, dahinya mencong, dan seterusnya.



2)    Sosiologi Kriminal:
Sosiologi kriminal merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan sebagai gejala sosial. Yang termasuk di dalam kategori sosiologi kriminal adalah :
1)    Etiologi Sosial:
Yaitu ilmu yang mempelajari tentang sebab-sebab timbulnya suatu kejahatan.
2)    Geografis:
Yaitu ilmu yang mempelajari pengaruh timbal balik antara letak suatu daerah dengan kejahatan.
3)    Klimatologis:
Yaitu ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara cuaca dan kejahatan.
3)    Psikologi Kriminal:
Yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan dari sudut ilmu jiwa. Yang termasuk dalam golongan ini adalah :
4)    Tipologi:
Yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari golongan-golongan penjahat.
5)    Psikologi Sosial Kriminal:
Yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan dari segi ilmu jiwa sosial.
4)    Psikologi dan Neuro Phatology Kriminal:
Yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang penjahat yang sakit jiwa/ gila. Misalnya mempelajari penjahat-penjahat yang masih dirawat di rumah sakit jiwa.
5)    Penologi:
Yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang sejarah, arti dan faedah hukum.

b.    Kriminologi Praktis
Yaitu ilmu pengetahuan yang berguna untuk memberantas kejahatan yang timbul di dalam masyarakat. Dapat pula disebutkan bahwa kriminologi praktis adalah merupakan ilmu pengetahuan yang diamalkan (applied criminology). Cabang-cabang dari kriminologi praktis ini adalah:
1)    Hygiene Kriminal :
Yaitu cabang kriminologi yang berusaha untuk memberantas faktor penyebab timbulnya kejahatan. Misalnya, meningkatkan perekonomian rakyat, penyuluhan (guidance and counceling) penyediaan sarana olah raga, dan lainnya.
2)    Politik Kriminal :
Yaitu ilmu yang mempelajari tentang bagaimanakah caranya menetapkan hukum yang sebaik-baiknya kepada terpidana agar ia dapat menyadari kesalahannya serta berniat untuk tidak melakukan kejahatan lagi. Untuk dapat menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya, maka diperlukan keyakinan serta pembuktian, sedangkan untuk dapat memperoleh semuanya itu diperlukan penyelidikan tentang bagaimanakah teknik si penjahat melakukan kejahatan.
3)    Kriminalistik (police scientific)
Ilmu tentang penyelidikan teknik kejahatan dan penangkapan    pelaku kejahatan.

2.    Aliran Pemikiran Dalam Kriminologi
Dalam kriminologi, di kenal beberapa macam aliran pemikiran. Aliran pemikiran dari kriminologi itu sendiri menurut I.S.Susanto :
“Adalah cara pandang (kerangka acuan, perspektif, paradigma) yang digunakan oleh para kriminolog dalam melihat, menafsirkan, menanggapi dan menjelaskan fenomena kejahatan.”
Dalam kriminologi dikenal tiga aliran pemikiran untuk menjelaskan fenomena kejahatan yaitu kriminologi klasik, positivis dan kritis, yaitu :
1.    Kriminologi Klasik
Seperti halnya dengan pemikiran klasik pada umunya yang menyatakan bahwa intelegensi dan rasionalitas merupakan ciri-ciri yang fundamental manusia dan menjadi dasar untuk memberikan penjelasan perilaku manusia, baik yang bersifat perorangan maupun kelompok, maka masyarakat dibentuk sebagaimana adanya sesuai dengan pola yang dikehendakinya. Ini berarti bahwa manusia mengontrol nasibnya sendiri, baik sebagai individu maupun masyarakat.
Begitu pula kejahatan dan penjahat pada umumnya dipandang dari sudut hukum, artinya kejahatan adalah perbuatan yang dilarang oleh undang-undang pidana, sedangkan penjahat adalah orang yang melakukan kejahatan. Kejahatan dipandang sebagai hasil pilihan bebas dari individu yang menilai untung ruginya melakukan kejahatan. Tanggapan rasional yang diberikan oleh masyarakat adalah agar individu tidak melakukan pilihan dengan berbuat kejahatan yaitu dengan cara meningkatkan kerugian yang harus dibayar dan sebaliknya dengan menurunkan keuntungan yang dapat diperoleh dari melakukan kejahatan.
Dalam hubungan ini, maka tugas kriminologi adalah membuat pola dan menguji sistem hukuman yang akan meminimalkan tindak kejahatan.
2.    Kriminologi Positivis
Aliran pemikiran ini bertolak pada pandangan bahwa perilaku manusia ditentukan oleh faktor-faktor di luar kontrolnya, baik yang berupa faktor biologis maupun kultural. Ini berarti bahwa manusia bukan makhluk yang bebas untuk berbuat menuruti dorongan kehendaknya dan intelegensinya, akan tetapi makhluk yang dibatasi atau ditentukan oleh situasi biologis atau kulturalnya.
Aliran positivis dalam kriminologi mengarahkan pada usaha untuk menganalisis sebab-sebab perilaku kejahatan melalui studi ilmiah ciri-ciri penjahat dari aspek fisik, sosial dan kultural. Oleh karena kriminologi positivis dalam hal-hal tertentu menghadapi kesulitan untuk menggunakan batasan undang-undang, akibatnya mereka cenderung untuk memberikan batasan kejahatan secara alamiah, yaitu lebih mengarahkan pada batasan terhadap ciri-ciri perilaku itu sendiri daripada perilaku yang didefinisikan oleh undang-undang.
3.    Kriminologi Kritis
Aliran pemikiran ini tidak berusaha untuk menjawab persoalan-persoalan apakah perilaku manusia itu bebas ataukah ditentukan, akan tetapi lebih mengarahkan pada proses-proses yang dilakukan oleh manusia dalam membangun dunianya di mana dia hidup. Dengan demikian akan mempelajari proses-proses dan kondisi-kondisi yang mempengaruhi pemberian batasan kejahatan kepada orang-orang dan tindakan-tindakan tertentu pada waktu dan tempat tertentu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar