1.
Pembagian
Kriminologi
Menurut
A.S. Alam kriminologi dapat dibagi
dalam dua golongan besar, yaitu :
a.
Kriminologi
Teoritis
Secara teoritis kriminologi
ini dapat dipisahkan kedalam lima cabang pengetahuan. Tiap-tiap bagiannya
memperdalam pengetahuannya mengenai sebab-sebab kejahatan secara teoritis.
Kelima cabang pengetahuan tersebut, terdiri atas :
1) Antropologi
Kriminal:
Antropologi kriminal
merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari tanda-tanda fisik yang menjadi ciri
khas dari seorang penjahat. Misalnya: menurut C. Lambroso, ciri seorang penjahat diantaranya: tengkoraknya
panjang, rambutnya lebat, tulang pelipisnya menonjol keluar, dahinya mencong,
dan seterusnya.
2) Sosiologi
Kriminal:
Sosiologi kriminal merupakan
ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan sebagai gejala sosial. Yang
termasuk di dalam kategori sosiologi kriminal adalah :
1) Etiologi
Sosial:
Yaitu
ilmu yang mempelajari tentang sebab-sebab timbulnya suatu kejahatan.
2) Geografis:
Yaitu ilmu yang mempelajari pengaruh timbal balik antara letak suatu
daerah dengan kejahatan.
3) Klimatologis:
Yaitu ilmu yang mempelajari hubungan timbal
balik antara cuaca dan kejahatan.
3) Psikologi
Kriminal:
Yaitu ilmu pengetahuan yang
mempelajari kejahatan dari sudut ilmu jiwa. Yang termasuk dalam golongan ini
adalah :
4) Tipologi:
Yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari
golongan-golongan penjahat.
5) Psikologi
Sosial Kriminal:
Yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari
kejahatan dari segi ilmu jiwa sosial.
4) Psikologi
dan Neuro Phatology Kriminal:
Yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari
tentang penjahat yang sakit jiwa/ gila. Misalnya mempelajari penjahat-penjahat
yang masih dirawat di rumah sakit jiwa.
5) Penologi:
Yaitu ilmu pengetahuan yang
mempelajari tentang sejarah, arti dan faedah hukum.
b.
Kriminologi
Praktis
Yaitu
ilmu pengetahuan yang berguna untuk memberantas kejahatan yang timbul di dalam
masyarakat. Dapat pula disebutkan bahwa kriminologi praktis adalah merupakan
ilmu pengetahuan yang diamalkan (applied
criminology). Cabang-cabang dari kriminologi praktis ini adalah:
1) Hygiene
Kriminal :
Yaitu cabang kriminologi yang berusaha untuk
memberantas faktor penyebab timbulnya kejahatan. Misalnya, meningkatkan
perekonomian rakyat, penyuluhan (guidance
and counceling) penyediaan sarana olah raga, dan lainnya.
2) Politik
Kriminal :
Yaitu ilmu yang mempelajari tentang
bagaimanakah caranya menetapkan hukum yang sebaik-baiknya kepada terpidana agar
ia dapat menyadari kesalahannya serta berniat untuk tidak melakukan kejahatan
lagi. Untuk dapat menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya, maka diperlukan
keyakinan serta pembuktian, sedangkan untuk dapat memperoleh semuanya itu
diperlukan penyelidikan tentang bagaimanakah teknik si penjahat melakukan
kejahatan.
3) Kriminalistik
(police scientific)
Ilmu tentang penyelidikan teknik kejahatan
dan penangkapan pelaku kejahatan.
2.
Aliran
Pemikiran Dalam Kriminologi
Dalam kriminologi, di kenal
beberapa macam aliran pemikiran. Aliran pemikiran dari kriminologi itu sendiri
menurut I.S.Susanto :
“Adalah
cara pandang (kerangka acuan, perspektif, paradigma) yang digunakan oleh para kriminolog
dalam melihat, menafsirkan, menanggapi dan menjelaskan fenomena kejahatan.”
Dalam
kriminologi dikenal tiga aliran pemikiran untuk menjelaskan fenomena kejahatan
yaitu kriminologi klasik, positivis dan kritis, yaitu :
1. Kriminologi
Klasik
Seperti halnya dengan
pemikiran klasik pada umunya yang menyatakan bahwa intelegensi dan rasionalitas
merupakan ciri-ciri yang fundamental manusia dan menjadi dasar untuk memberikan
penjelasan perilaku manusia, baik yang bersifat perorangan maupun kelompok,
maka masyarakat dibentuk sebagaimana adanya sesuai dengan pola yang
dikehendakinya. Ini berarti bahwa manusia mengontrol nasibnya sendiri, baik
sebagai individu maupun masyarakat.
Begitu pula kejahatan dan
penjahat pada umumnya dipandang dari sudut hukum, artinya kejahatan adalah
perbuatan yang dilarang oleh undang-undang pidana, sedangkan penjahat adalah
orang yang melakukan kejahatan. Kejahatan dipandang sebagai hasil pilihan bebas
dari individu yang menilai untung ruginya melakukan kejahatan. Tanggapan
rasional yang diberikan oleh masyarakat adalah agar individu tidak melakukan
pilihan dengan berbuat kejahatan yaitu dengan cara meningkatkan kerugian yang
harus dibayar dan sebaliknya dengan menurunkan keuntungan yang dapat diperoleh dari
melakukan kejahatan.
Dalam hubungan ini, maka
tugas kriminologi adalah membuat pola dan menguji sistem hukuman yang akan
meminimalkan tindak kejahatan.
2. Kriminologi
Positivis
Aliran pemikiran ini
bertolak pada pandangan bahwa perilaku manusia ditentukan oleh faktor-faktor di
luar kontrolnya, baik yang berupa faktor biologis maupun kultural. Ini berarti bahwa manusia bukan
makhluk yang bebas untuk berbuat menuruti dorongan kehendaknya dan
intelegensinya, akan tetapi makhluk yang dibatasi atau ditentukan oleh situasi
biologis atau kulturalnya.
Aliran positivis dalam
kriminologi mengarahkan pada usaha untuk menganalisis sebab-sebab perilaku
kejahatan melalui studi ilmiah ciri-ciri penjahat dari aspek fisik, sosial dan kultural. Oleh karena kriminologi positivis
dalam hal-hal tertentu menghadapi kesulitan untuk menggunakan batasan
undang-undang, akibatnya mereka cenderung untuk memberikan batasan kejahatan
secara alamiah, yaitu lebih mengarahkan pada batasan terhadap ciri-ciri
perilaku itu sendiri daripada perilaku yang didefinisikan oleh undang-undang.
3. Kriminologi
Kritis
Aliran
pemikiran ini tidak berusaha untuk menjawab persoalan-persoalan apakah perilaku
manusia itu bebas ataukah ditentukan, akan tetapi lebih mengarahkan pada
proses-proses yang dilakukan oleh manusia dalam membangun dunianya di mana dia
hidup. Dengan demikian akan mempelajari proses-proses dan kondisi-kondisi yang
mempengaruhi pemberian batasan kejahatan kepada orang-orang dan
tindakan-tindakan tertentu pada waktu dan tempat tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar